Pekerjaan Rehab Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Senilai Rp6,9 Miliar, Ditunda
KOTA BEKASI - Setelah mendapat protes dari berbagai pihak, sepertinya rencana renovasi ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat dengan anggaran diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar, batal terealisasi. Pasalnya meski telah memasuki triwulan ketiga anggaran untuk proyek tersebut belum terserap alias pekerjaannya belum dilelangkan. "Sampai saat ini meski telah memasuki triwulan ketiga pekerjaan rehabilitas tersebut belum dimulai,"ungkap Widayat Subroto Hadi Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Rabu (21/9/2022). Baca Juga : Rehab Ruang Paripurna, Jargon Peduli Kesengsaraan Rakyat dari Partai Ketua DPRD Kota Bekasi Dipertanyakan? Dia memastikan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi belum dilakukan proses tender sehingga belum terdapat penyedia jasa/barang pada pekerjaan tersebut. Diketahui bahwa pekerjaan untuk proyek rehabilitasi hampir tembus Rp7 Miliar itu berisi dua pekerjaan yakni; pemeliharaan atau rehabilitasi ruang sidang paripurna dan lanjutan pembangunan gedung sekretariat DPRD Kota Bekasi. PPID Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi Dzikron hal senada dengan menegaskan bahwa pihaknya bukanlah sebagai dinas teknis pelaksana pembangunan. Baca Juga:Giliran SPSI Aksi Tolak Kenaikan BBM, Geruduk Plaza Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Dzikron menyebutkan bahwa renovasi ruang sidang paripurna tersebut atas pertimbangan teknis dan analisa lakota bekasipangan oleh Disperkimtan Kota Bekasi. Gedung Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, kata dia, sejak dibangun tahun 2004 lalu, belum pernah dilakukan renovasi sama sekali. “Mengingat usia bangunan tersebut sudah hampir 20 tahun, maka diperlukan perbaikan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,†bebernya. Lebih lanjut Dzikron mengakui bahwa pihaknya belum memiliki gambaran pengganti ruang sidang paripurna yang representatif jika rehabilitasi dipaksakan dikerjakan juga saat ini. “Iya kan itu (ruang pengganti sidang paripurna) belum juga dibahas dan harus dianggarkan juga. Dan tentunya akan mengganggu kerja-kerja dewan itu sendiri dalam melaksanakan paripurna.†tutupnya. (amn/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: